IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menerima aliran uang percepatan berangkat haji 2023.
Tak hanya Gus Yaqut, aliran uang itu juga mengalir ke eks stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dan beberapa pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA (Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama) juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutio Jumat (13/3/2026).
Asep menambahkan, hal ini bermula saat Indonesia menerima kuota tambahan sebanyak 8 ribu pada tahun 2023.
Kemudian, Rizky Fisa melakukan pertemuan dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jamaah. Angka tersebut merupakan hasil dari pembagian 92:8 persen dari total 8 ribu kuota tambahan.
"RFA kemudian menentukan kuota jamaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jamaah haji khusus T0 atau TX atau percepatan/tidak sesuai nomor urut," kata dia.