sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gugatan Praperadilan Eks Menag Gus Yaqut Ditolak Pengadilan

News editor Achmad Al Fiqri
11/03/2026 10:36 WIB
Keputusan ini diambil hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
Gugatan Praperadilan Eks Menag Gus Yaqut Ditolak Pengadilan
Gugatan Praperadilan Eks Menag Gus Yaqut Ditolak Pengadilan

IDXChannel - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Coumas (Gus Yaqut), yang mempersoalkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan ini diambil hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026). 

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amat putusan.

Sekedar informasi, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.

"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.

Sementara itu, kuasa hukum eks Gus Yaqut, Mellisa Anggraini menjelaskan, penetapan tersangka kliennya tak memenuhi syarat Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

"Dalam perkara a quo, hingga permohonan praperadilan ini diajukan, Pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 9 Januari 2026. Sementara surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat 2 dan 3 KUHAP Baru tidak pernah diterima," kata Mellisa.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement