IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Dia sebagai saksi terkait kasus kuota haji 2024 pada Jumat (30/1/2026).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari empat jam itu, Gus Yaqut didalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan OLEJ auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keruangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK," kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dengan berbagai macam latar belakang. Budi menyebutkan, pemeriksaan Gus Yaqut ini juga guna melengkapi apa yang sudah diperoleh tim penyidik.