IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Keduanya yakni Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr. YCQ dan Sdr. IAA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).
Budi menambahkan, perpanjangan pencegahan ke luar negeri ini berlaku hingga 12 Agustus 2026.
Menurutnya, kehadiran mereka di Indonesia penting guna melengkapi proses penyidikan.