sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Belum Penuhi Kriteria Perusahaan Sehat, OJK Cabut Izin Usaha Varia Intra Finance

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
24/01/2026 02:18 WIB
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan
Belum Penuhi Kriteria Perusahaan Sehat, OJK Cabut Izin Usaha Varia Intra Finance  (FOTO:iNews Media Group)
Belum Penuhi Kriteria Perusahaan Sehat, OJK Cabut Izin Usaha Varia Intra Finance (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF), yang beralamat di ASEAN Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi, Nomor 10, Jakarta.

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT VIF telah ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan, guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. 

"Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT VIF belum bisa memenuhi memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi Jumat (23/1/2025).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan ​Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusa​haan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT VIF sebagai Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement