sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Belum Penuhi Kriteria Perusahaan Sehat, OJK Cabut Izin Usaha Varia Intra Finance

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
24/01/2026 02:18 WIB
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan
Belum Penuhi Kriteria Perusahaan Sehat, OJK Cabut Izin Usaha Varia Intra Finance  (FOTO:iNews Media Group)
Belum Penuhi Kriteria Perusahaan Sehat, OJK Cabut Izin Usaha Varia Intra Finance (FOTO:iNews Media Group)

Dia menyebut, tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT VIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya; menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT VIF serta membentuk Tim Likuidasi; memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Lalu menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan

"Selain itu PT VIF dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan," katanya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement