Asosiasi Ojek Online Desak Operator Segera Tetapkan Tarif Baru
Kenaikan itu harus dilakukan kepada semua operator aplikasi penyedia jasa layanan ojek online
IDXChannel - Asosiasi Pengemudi Ojek online gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) meminta semua operator aplikasi layanan ojek online untuk segera menetapkan tarif baru. Hal ini sebagaimana Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda.
"Untuk kenaikan sendiri efektif dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2022 dan pihak operator diwajibkan untuk mengikuti aturan dari kemenhub tersebut. Kenaikan itu harus dilakukan kepada semua operator aplikasi penyedia jasa layanan ojek online," katanya kepada MNC Portal, Selasa (23/8/2022).
Adapun Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal mulai berlaku pada 29 Agustus mendatang.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.
Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.
Selain itu, Igun meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk tidak mengulur kenaikan tarif tersebut. Besaran biaya pada zona 1 dan zona 3 juga semestinya dinaikkan.
"Kami kan meminta untuk menaikkan tarif secara menyeluruh di wilayah Indonesia. Seharusnya Kemenhub menaikan tarif ke seluruh zonasi, bukan hanya di wilayah Jabodetabek. Kami keberatan jika hanya di wilayah jabodetabek saja," pungkasnya.
(DES)