ECONOMICS

Asosiasi Sebut Take Down Pakaian Bekas Impor di E-Commerce Tidak Mudah Dilakukan, Kenapa?

Dovana Hasiana/MPI 18/03/2023 14:30 WIB

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan, pemberantasan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting di e-commerce harus dilakukan secara hati-hati.

Asosiasi Sebut Take Down Pakaian Bekas Impor di E-Commerce Tidak Mudah Dilakukan, Kenapa?. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan, pemberantasan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting di e-commerce harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, besarnya jumlah pelaku usaha dan banyaknya produk yang dijual memberikan tantangan tersendiri dalam melakukannya.

“Tentu kami sudah berkomunikasi dengan marketplace yang tergabung sebagai anggota. Ini dilakukan untuk menyosialisasikan pemberantasan impor baju bekas di masing-masing platform, mereka kemudian akan meneruskan informasi kepada para penjual. Tapi tentu tidak mudah dalam pemberantasannya,” ujar Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Budi menerangkan, penjualan pakaian bekas impor di marketplace bersifat user generated content, di mana penjual memiliki hak untuk menjual barang dan mengunggah produk di tokonya masing-masing. Sehingga, idEA dan anggota sangat berhati-hati untuk menyeleksi (take down) barang-barang tersebut.

Apalagi, pakaian bekas impor (thrifting) bersinggungan secara langsung dengan penjualan baju bekas (preloved) yang sering dilakukan banyak pihak untuk hidup lebih minimalis. Kata Budi, pihaknya pun berusaha untuk menyeimbangkan prinsip kemudahan berjualan dan kepatuhan hukum. 

“Menjadi tantangan juga karena penjual menjual ragam produk, misalnya dia menjual satu produk thrifting, tapi produk yang lainnya tidak melanggar hukum. Artinya kan kita tidak bisa sembarang memberikan sanksi, harus dipelajari dulu apakah itu barang thrifting dan berapa banyak produk serupa yang dijual. Jangan sampai kita menghapus produk yang tidak melanggar,” imbuhnya.

Dengan demikian, Budi mengajak kolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan. Hal ini bisa dilakukan oleh platform, pemerintah dan masyarakat dengan mengirimkan link produk yang diduga melanggar dan melaporkannya kepada asosiasi. 

“Atau masyarakat bisa secara langsung klik tombol ‘report’ atau ‘laporkan’ yang sudah disediakan di masing-masing platform,” pungkasnya.

Larangan menjual pakaian bekas impor atau thrifting yang disuarakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat beberapa pihak berbenah untuk membereskan bisnis yang dianggap mematikan industri tekstil dalam negeri tersebut. Salah satunya adalah penyedia platform belanja online (marketplace).

(YNA)

SHARE