IDXChannel - Pemerintah melarang penjualan baju bekas impor lantaran merusak pasar dalam negeri serta mengganggu industri tekstil.
Namun, larangan itu membuat banyak pedagang keberatan karena omzet yang diraup bisa mencapai Rp3,5 juta per hari.
Berdasarkan penelusuran MNC Portal Indonesia (MPI) di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2023), aktivitas thrifting baju bekas impor masih berlangsung seperti biasa.
Salah seorang pedagang bernama Bujang mengatakan, ia terpaksa masih tetap berjualan meskipun ada larangan dari pemerintah sebab berjualan baju bekas impor adalah satu-satunya mata pencaharian yang ia jalani.
"Mau gimana ya, kita pencaharian di sini kan, jadi pada demo kemarin tuh, memang pemerintah melarang, tapi kalau gak dagang ini dagang apalagi kita kan," kata Bujang kepada MPI.