IDXChannel – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan membuka ruang legalisasi bagi barang-barang bekas impor (thrifting) yang masuk secara ilegal.
Menjawab pertanyaan mengenai tuntutan pedagang thrifting agar aktivitas mereka dilegalkan, Purbaya menegaskan sikap pemerintah sudah jelas.
"Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya yang barang masuk ilegal saya berhentiin. Saya nggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal," ujar Purbaya di Bloomberg Businessweek di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ketika ditanya soal kemungkinan pedagang membayar pajak sekitar 10 persen agar aktivitas mereka tetap boleh berjalan, Purbaya menolak. Dia menegaskan praktik ilegal tetap ilegal meski menghasilkan pemasukan.
"Kalau Anda lihat cerita Pak Alcapone zaman dulu, impor apa dari Kanada ke Amerika? Apa aturannya beracun? Enggak, tapi karena melanggar undang-undang. Itu sama saya kerja seperti itu," kata dia.
Soal dampak thrifting terhadap ekonomi makro, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah berkepentingan menjaga pasar domestik agar tidak dikuasai barang luar negeri.
"Gini, saya kan selalu bilang market kita kuat, besar 90 persen dari domestic demand itu 90 persen dari ekonomi kita. Globalnya kacau-balau yang 10 persen itulah diambil 20 persen. Kalau yang domestiknya dikuasai asing, dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?" ucap dia.
Di sisi lain, para pelaku usaha thrifting menyampaikan keluhan mereka kepada DPR terkait rencana pemerintah menertibkan barang bekas impor. Pedagang menilai pelarangan total akan mematikan mata pencarian ribuan orang.