IDXChannel – Perusahaan aplikasi harus bersikap transparan dalam menghitung dan mencairkan besaran Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online dan kurir online.
“Perusahaan aplikasi diharapkan dapat bersikap transparan dalam menghitung dan menyampaikan besaran BHR keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,” kata Koordinator Pelaksana Bidang Hubungan Kerja di Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan, Lisadarti, Rabu (25/2/2026).
Dia menambahkan, BHR Keagamaan diperuntukkan bagi pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikator, serta aktif dalam satu tahun terakhir.
"Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi penyempurnaan agar polemik tahun sebelumnya seperti sebagian mitra hanya menerima Rp50 ribu, tidak terulang kembali," kata dia.
Lisadarti melanjutkan, BHR ini sebuah bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mitra terhadap ekosistem transportasi digital.