Tak hanya itu, dia juga meminta agar BHR tidak dicairkan mepet hari raya. Hal ini berkaca dari tahun sebelumnya yang pencairan dilaksanakan minimal tijuh hari sebelum lebaran, kini didorong untuk cair minimal 14 hari sebelum hari raya.
"Keputusan akhir masih menunggu rapat lanjutan bersama Menteri Ketenagakerjaan serta para aplikator," katanya.
"Pertimbangan lain untuk membantu mitra menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok serta memberikan ruang perencanaan keuangan sebelum mudik," kata dia.
(Eugenia Siregar)