IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus menghadirkan inovasi untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam melaporkan SPT Tahunan. Salah satu fitur unggulan yang diperkenalkan adalah Coretax Form, sebuah formulir elektronik yang didesain khusus untuk efisiensi pelaporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa fitur ini bertujuan untuk memastikan akurasi data dalam sistem terbaru.
"Penggunaan Coretax Form memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP," kata Inge dalam keterangan resmi, Rabu (25/2/2026).
Fitur ini diperuntukkan bagi WP OP dengan kriteria tertentu, yakni mereka yang memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha, melaporkan SPT dengan status nihil, serta tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
Inge juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak.