"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax DJP melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak dan tetap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pajak terdekat," pungkas Inge.
Langkah pengisiannya adalah sebagai berikut:
1. Login ke laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
2. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
3. Klik opsi Coretax Form.
4. Pastikan perangkat telah terpasang Adobe Acrobat Reader DC versi 20 atau yang lebih baru.
Selain layanan daring, DJP juga menyiapkan fitur pengisian SPT secara offline melalui aplikasi M-Pajak. Inovasi ini menyasar mayoritas wajib pajak (sekitar 70 persen sampai dengan 80 persen) yang bekerja pada satu pemberi kerja, serta mereka yang berada di wilayah dengan kendala sinyal internet.
(Shifa Nurhaliza Putri)