IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta platform media sosial untuk melakukan takedown terhadap konten-konten yang mempromosikan thrifting atau baju bekas impor.
Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Aldi Abidin mengatakan, permintaan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengatasi lonjakan produk pakaian bekas impor yang statusnya ilegal.
"Ini karena barangnya ilegal mempromosikannya juga ilegal. Yang jadi permasalahan adalah kita bisa search di sosmed ada banyak konten kreator yang ikuti keseharian hidden gems di Jakarta barang bekas impor, hidden gems ngebongkar bal produk impor," kata Aldi dalam diskusi bersama e-commerce di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Oleh karenanya yang ditutup bukan hanya penjualnya yang berada di platform online, tapi juga konten kreator yang mempromosikan barang ilegal tersebut.
"Karena kita sepakat yang disampaikan tadi, kalau ada demand-nya, ada supply. Cara menutupi demand-nya adalah kita menghentikan promosi- promosi itu," ujar Aldi.