Dia menuturkan, seharusnya platform media sosial tidak kesulitan untuk mengeksekusi hal tersebut lantaran perusahaan media sosial biasanya memiliki tim yang ahli di bidang Artificial Intelligence (AI) untuk melakukan pengecekan keyword atau kata kunci yang berhubungan dengan thrifting.
"Mereka pasti bikin judul yang pasti ada kata thrifting, hidden gems, dan lain-lain. Itu bisa diturunkan," ucapnya.
Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
(DES)