IDXChannel - Uni Eropa mendenda X, platform media sosial milik Elon Musk, sebesar 120 juta euro atau sekitar Rp2,3 triliun.
Dilansir dari AP pada Senin (8/12/2025), X disebut melanggar Undang-Undang Layanan Digital (DSA) yang berlaku di Uni Eropa.
Langkah ini berisiko memicu kembali ketegangan antara Brussel dengan Washington. Sejumlah pejabat Amerika Serikat (AS) secara terbuka membela Musk.
Komisi Eropa melakukan investigasi terhadap X selama dua tahun. Ini pertama kalinya Uni Eropa menjatuhkan hukuman terhadap platform berdasarkan DSA. Aturan tersebut mengharuskan platform untuk melindungi pengguna di Eropa dan membersihkan konten berbahaya atau ilegal.
Komisi Eropa menghukum X karena tiga pelanggaran berbeda terkait DSA.
Pertama, regulator mengatakan tanda centang biru X melanggar aturan karena desain yang menipu. Hal ini dapat membuat pengguna rentan terhadap penipuan dan manipulasi.