sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

X Langgar Aturan Eropa, Elon Musk Kena Denda Rp2,3 Triliun

Technology editor Wahyu Dwi Anggoro
08/12/2025 15:36 WIB
Uni Eropa mendenda X, platform media sosial milik Elon Musk, sebesar 120 juta euro atau sekitar Rp2,3 triliun.
X Langgar Aturan Eropa, Elon Musk Kena Denda Rp2,3 Triliun. (Foto: Inews Media Group)
X Langgar Aturan Eropa, Elon Musk Kena Denda Rp2,3 Triliun. (Foto: Inews Media Group)

Sebelum Musk mengakuisisi X, ketika sebelumnya dikenal sebagai Twitter, tanda centang biru tersebut mencerminkan lencana verifikasi untuk selebritas, politikus dan akun berpengaruh lainnya.

Setelah ia membelinya pada 2022, situs tersebut mulai menerbitkan lencana tersebut kepada siapa pun yang membayar USD8 per bulan.

Kedua, X juga tidak memenuhi persyaratan transparansi untuk basis data iklannya. Platform di Uni Eropa diwajibkan menyediakan basis data semua iklan digital yang mereka tayangkan, dengan detail seperti siapa yang membayarnya dan target audiensnya, untuk membantu peneliti mendeteksi penipuan, iklan palsu, dan kampanye pengaruh yang terkoordinasi. 

Terakhir, regulator mengatakan X menciptakan hambatan yang berlebihan bagi peneliti yang mencoba mengakses data publik, yang menghambat penelitian tentang risiko sistemik yang dihadapi pengguna di Eropa. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement