IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) membeberkan sejumlah permasalahan yang ditimbulkan oleh pakaian bekas yang diimpor secara ilegal. Antara lain menggerus pasar dalam negeri dan menyebabkan masalah sampah.
Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman mengungkapkan, berdasarkan catatan dari Asosiasi Serat dan Tekstil, sekitar 15-20% pasar dalam negeri tergerus oleh produk pakaian bekas impor.
"Kalau perhitungannya itu, kurang lebih 15 sampai 20% dari total produksi nasional dampaknya. Artinya itu menggerus pangsa pasar 15 sampai 20%," kata Hanung dalam diskusi bersama e-commerce di kantor Kemenkop UKM, Kamis (16/3/2023).
Tak hanya itu, sambungnya, pakaian bekas impor juga menimbulkan masalah lingkungan. Saat ini, Indonesia menghasilkan 62.633 ton sampah tekstil per tahun.