IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meminta penegak hukum agar segera mengambil tindakan kepada para pedagang baju bekas impor di platform media sosial Instagram.
Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman menegaskan, penjualan baju bekas impor merupakan tindakan yang dilarang oleh negara.
"Jadi yang melakukan tindakan harusnya penegak hukum, mestinya penegak hukum mengambil tindakan, karena ini sudah dilarang," kata Hanung saat ditemui di kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Dia menambahkan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan hukum, jadi ia meminta para penegak hukum yang seharusnya bertindak.
"Kalau dilarang itu ya pelanggaran hukum ya, kalau KemenKop kan bukan penegak hukum, jadi lembaga-lembaga penegak hukum lah yang harus melakukan penegakan hukum," ujarnya.