IDXChannel - Seorang hakim di New Mexico, Amerika Serikat (AS) memerintahkan Meta untuk membayar total USD942 juta, sekitar Rp17 triliun.
Dilansir dari Quartz pada Jumat (7/8/2026), perusahaan tersebut terbukti gagal melindungi pengguna muda di platform media sosialnya dan melanggar undang-undang perlindungan konsumen negara bagian.
Hakim Bryan Biedscheid memerintahkan ganti rugi sebesar USD567 juta luar denda perdata sebesar USD375 juta yang telah ditetapkan juri terhadap perusahaan induk Facebook dan Instagram pada Maret.
Dari total ganti rugi tersebut, USD420 juta dialokasikan untuk layanan perawatan yang ditujukan untuk kaum muda. Sisanya akan diarahkan untuk pencegahan, peningkatan kesadaran publik, layanan penyaringan, dan biaya lainnya selama lima tahun.
Putusan tersebut juga mengharuskan Meta untuk melakukan perubahan pada platformnya. Berdasarkan putusan tersebut, Meta harus membuat layar di platform yang menjelaskan alat keselamatan dan fitur perlindungan yang dapat dilihat pengguna.