IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mewajibkan seluruh pengguna media sosial untuk mencantumkan nomor teleponnya.
Langkah ini ditempuh agar konten yang dihasilkan dari akun media sosial tersebut bisa teridentifikasi dengan jelas siapa pengguna-nya.
Rencana ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
"Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon," kata Meutya.
Oleh karena itu, pemerintah tengah menggodok rencana tersebut, dengan melibatkan konsultasi publik. Menurutnya, jika sebuah akun medsos mencantumkan nomor telepon, maka identitasnya bisa terlacak dengan jelas.