IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan surat peringatan kepatuhan kewajiban pendaftaran kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sanksi tersebut diberikan karena hingga 22 September 2026 belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar lewat keterangan resmi, Minggu (27/09/2026).
Dari 25 PSE yang mendapat surat pemberitahuan kewajiban pendaftaran, 16 PSE Lingkup Privat telah memenuhi kewajiban, yaitu: PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), PT Trans Berjaya Khatulistiwa, PT Lion Mentari Airlines, PT Jackal Holidays, PT Super Air Jet, PT Niaga Handal Cemerlang, PT ASI Pudjiastuti Aviation, PT Transportasi Jakarta.
Kemudian ada PT Dharma Lautan Utama, PT Doran Sukses Indonesia, PT Pelayaran Sakti Inti Makmur, PT Ray Propertindo, PT Express Transindo Utama Tbk, PT Surya Pertiwi Tbk, PT Trans Antar Nusabird (Cititrans), PT Rajawali Bangun Angkasa
Sedangkan 2 PSE Lingkup Privat telah melakukan komunikasi untuk menyampaikan komitmen pendaftaran, yaitu PT Pelita Air Service (domestik) dan Shopify Inc (asing).