sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wacana Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara, OJK: Perlu Perencanaan Matang dan Terukur

Banking editor Anggie Ariesta
21/09/2026 12:52 WIB
Pemerintah memerlukan perencanaan yang matang dan terukur demi menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
Wacana Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara, OJK: Perlu Perencanaan Matang dan Terukur. Foto: iNews Media Group.
Wacana Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara, OJK: Perlu Perencanaan Matang dan Terukur. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons wacana pemindahan sistem pembayaran gaji (payroll) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara). 

OJK menilai jika wacana tersebut akan direalisasikan, pemerintah memerlukan perencanaan yang matang dan terukur demi menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan kesiapan manajemen risiko serta pengelolaan likuiditas menjadi kunci utama sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

"Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai wacana pemindahan payroll ASN dari BPD ke Himbara, OJK memandang bahwa dalam hal akan dilaksanakan maka diperlukan adanya perencanaan yang matang dan terukur guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan," kata Dian dalam jawaban tertulisnya, Senin (21/9/2026). 

Dian menjelaskan segmen ASN merupakan mitra strategis sekaligus salah satu basis nasabah utama BPD. Meski komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) BPD saat ini didominasi dana non-Pemerintah Daerah (Pemda), dana payroll ASN merupakan komponen pendanaan yang sangat stabil.

OJK mencatat kondisi likuiditas BPD hingga posisi Juli 2026 secara umum masih terjaga dengan baik dan berada di atas ambang batas ketentuan. 

Rinciannya, Liquidity Coverage Ratio (LCR) BPD tercatat sebesar 174,55 persen, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 106,04 persen, dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) mencapai 22,29 persen. 

Walaupun OJK mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi, levelnya dinilai masih berada dalam batas aman dan didukung permodalan yang memadai.

Namun, Dian mengingatkan bahwa potensi pergeseran dana payroll akan berdampak langsung pada struktur pendanaan BPD.

"Oleh karena itu, dalam hal terdapat pergeseran dana tersebut maka perlu adanya penyesuaian pada pengelolaan likuiditas BPD guna menjaga rasio-rasio likuiditas tetap berada dalam koridor yang aman. Adapun tingkat dampaknya akan berbeda-beda pada setiap BPD, tergantung pada struktur, tingkat konsentrasi sumber pendanaan, serta kapasitas manajemen risiko pada masing-masing bank," kata Dian.

Lebih lanjut, Dian menekankan fungsi krusial DPK BPD dalam menggerakkan roda perekonomian lokal. Dana yang dihimpun BPD, baik dari Pemda maupun masyarakat umum, akan diputar kembali melalui penyaluran kredit dan pembiayaan di daerah.

"Dengan demikian, payroll ASN yang tetap berada di BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi BPD untuk memberikan kredit dan pembiayaan kepada sektor-sektor yang membutuhkan," ujar dia.

Untuk memitigasi risiko perubahan struktur pendanaan dalam jangka panjang, OJK terus mendorong BPD mengakselerasi transformasi bisnis sebagaimana tertuang dalam Roadmap Penguatan BPD 2024–2027. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement