Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki meminta kepada platform Instragram untuk menghentikan aktivitas perdagangan barang barang ilegal.
Menkop Teten menegaskan aktivitas perdagangan barang ilegal merupakan bentuk tindak pidana. Apalagi ditambah sarana penjualannya melalui platform sosial media yang mana punya izin berbeda jika didalam terdapat aktivitas transaksi.
"Kita udah minta ke IG untuk semua platform global agar mereka juga ikuti aturan Pemerintah Indonesia, karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana," ujar Teten saat ditemui usai acara Rakornas LKPP 2023 di Jakarta beberapa waktu lalu.
(SAN)