sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KemenKopUKM Minta Penegak Hukum Tegas ke Pedagang Baju Bekas Impor di Instagram

Economics editor Ikhsan PSP
13/11/2023 16:22 WIB
Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman menegaskan, penjualan baju bekas impor merupakan tindakan yang dilarang oleh negara.
KemenKopUKM Minta Penegak Hukum Tegas ke Pedagang Baju Bekas Impor di Instagram (FOTO:Dok Ist)
KemenKopUKM Minta Penegak Hukum Tegas ke Pedagang Baju Bekas Impor di Instagram (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meminta penegak hukum agar segera mengambil tindakan kepada para pedagang baju bekas impor di platform media sosial Instagram.

Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman menegaskan, penjualan baju bekas impor merupakan tindakan yang dilarang oleh negara.

"Jadi yang melakukan tindakan harusnya penegak hukum, mestinya penegak hukum mengambil tindakan, karena ini sudah dilarang," kata Hanung saat ditemui di kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Dia menambahkan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan hukum, jadi ia meminta para penegak hukum yang seharusnya bertindak.

"Kalau dilarang itu ya pelanggaran hukum ya, kalau KemenKop kan bukan penegak hukum, jadi lembaga-lembaga penegak hukum lah yang harus melakukan penegakan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki meminta kepada platform Instragram untuk menghentikan aktivitas perdagangan barang barang ilegal.

Menkop Teten menegaskan aktivitas perdagangan barang ilegal merupakan bentuk tindak pidana. Apalagi ditambah sarana penjualannya melalui platform sosial media yang mana punya izin berbeda jika didalam terdapat aktivitas transaksi.

"Kita udah minta ke IG untuk semua platform global agar mereka juga ikuti aturan Pemerintah Indonesia, karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana," ujar Teten saat ditemui usai acara Rakornas LKPP 2023 di Jakarta beberapa waktu lalu.

(SAN)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement