IDXChannel - Pemerintah melarang bisnis baju bekas impor yang masuk ke Indonesia atau biasa disebut thrifting. Larangan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Namun, sejumlah pedagang mengaku keberatan dengan pelarangan tersebut. Sebab saat ini sudah banyak orang yang menggantungkan hidup hasil bisnis tersebut.
Salah seorang pedagang bernama Anita mengungkapkan, dirinya keberatan dengan pelarangan penjualan barang impor bekas tersebut sebab menurutnya ia hanya mencari makan dari hasil jualannya.
"Keberatan sih karena kan memang pendapatan ya, ujung-ujungnya ke perut, saya belum beli mobil dari sini," ujarnya kepada MPI saat ditemui di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023).