IDXChannel - Aktivitas thrifting pakaian bekas impor dinilai menimbulkan banyak dampak negatif mulai dari masalah lingkungan hingga merugikan pendapatan negara.
Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki secara tegas menolak thrifting pakaian bekas impor. Sebab, pemerintah ingin melindungi produk-produk yang diproduksi oleh UMKM.
“Argumen kita untuk menolak masuknya pakaian bekas dan sepatu bekas impor untuk diperdagangkan sangat kuat, kita ingin melindungi produk dalam negeri terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), yang sekarang sudah banyak diproduksi oleh pelaku UMKM di tanah air,” kata Teten dalam keterangannya di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Jakarta, Senin (13/3/2023).
Teten menerangkan, adanya aktivitas thrifting juga disebabkan oleh fenomena pasokan dan permintaan. Oleh sebab itu, apabila pasokan thrifting produk impor dapat dihentikan, maka akan berpengaruh pada pasar yang kemudian dapat diisi oleh produk dalam negeri.