sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Tegaskan Bisnis Thrifting Tetap Ilegal Meski Pedagang Baju Bekas Siap Bayar Pajak

Economics editor Anggie Ariesta
21/11/2025 12:56 WIB
Purbaya menegaskan inti masalah bisnis thrifting bukan pada kepatuhan pajak, melainkan pada status barang itu sendiri yang jelas-jelas ilegal.
Purbaya Tegaskan Bisnis Thrifting Tetap Ilegal Meski Pedagang Baju Bekas Siap Bayar Pajak. (Foto: Inews Media Group)
Purbaya Tegaskan Bisnis Thrifting Tetap Ilegal Meski Pedagang Baju Bekas Siap Bayar Pajak. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons tegas terhadap permintaan pedagang baju bekas impor (thrifting) yang ingin agar bisnisnya dilegalkan, salah satunya dengan bersedia membayar pajak.

Bendahara Negara itu menyatakan pihaknya tidak akan memedulikan pembayaran pajak dalam bisnis thrifting. Sebab, fokusnya pada penindakan terhadap barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

Purbaya menegaskan inti masalahnya bukan pada kepatuhan pajak, melainkan pada status barang itu sendiri yang jelas-jelas ilegal.

"Tanggapan saya, saya enggak perlu dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia, saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis (20/11/2025).

Menurut Purbaya, kesediaan pedagang membayar pajak tidak akan mengubah status ilegal barang impor tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement