sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Tegaskan Bisnis Thrifting Tetap Ilegal Meski Pedagang Baju Bekas Siap Bayar Pajak

Economics editor Anggie Ariesta
21/11/2025 12:56 WIB
Purbaya menegaskan inti masalah bisnis thrifting bukan pada kepatuhan pajak, melainkan pada status barang itu sendiri yang jelas-jelas ilegal.
Purbaya Tegaskan Bisnis Thrifting Tetap Ilegal Meski Pedagang Baju Bekas Siap Bayar Pajak. (Foto: Inews Media Group)
Purbaya Tegaskan Bisnis Thrifting Tetap Ilegal Meski Pedagang Baju Bekas Siap Bayar Pajak. (Foto: Inews Media Group)

"Jadi enggak ada hubungannya bayar pajak atau enggak bayar pajak, itu barang ilegal!" tegas Purbaya.

Bendahara Negara ini juga memberikan analogi untuk memperjelas pandangannya. "Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak. Kira-kira gitu. Jadi itu utamanya," tambahnya.

Sebelumnya, permintaan untuk legalisasi ini disuarakan oleh pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi yang mengaku tidak keberatan jika harus membayar pajak. Rifai menyampaikan permohonan ini saat mengadukan nasib pedagang kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR.

"Kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini, sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak," kata Rifai, Rabu (19/11/2025).

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement