IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendukung pelarangan penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di media sosial (medsos). Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan aturan besar keseluruhan pemerintah.
“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ujar Meutya dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (23/11/2025).
Meski demikian, Meutya menyampaikan, pihaknya akan mengatur lebih lanjut soal pengawasan penjualan thrifting di ranah digital, termasuk tahapan-tahapan pelaksanaannya.
“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” kata dia.
Baca Juga: