sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Kementerian Komdigi Terbitkan Aturan Baru

Technology editor Shifa Nurhaliza Putri
29/08/2026 14:00 WIB
Pemerintah melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Kementerian Komdigi Terbitkan Aturan Baru. (Foto: Ilustrasi)
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Kementerian Komdigi Terbitkan Aturan Baru. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel - Pemerintah melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatur operator seluler agar tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.

Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota tersebut.

Surat Edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement