sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Kementerian Komdigi Terbitkan Aturan Baru

Technology editor Shifa Nurhaliza Putri
29/08/2026 14:00 WIB
Pemerintah melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Kementerian Komdigi Terbitkan Aturan Baru. (Foto: Ilustrasi)
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Kementerian Komdigi Terbitkan Aturan Baru. (Foto: Ilustrasi)

Meutya menekankan adanya perubahan dalam pendekatan layanan telekomunikasi, yakni pelanggan menjadi pihak yang menentukan pilihan layanan sesuai kebutuhannya, bukan operator.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami agar pelanggan dapat mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.

Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi untuk memudahkan pelanggan mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang telah dipilih.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement