sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Kementerian Komdigi Terbitkan Aturan Baru

Technology editor Shifa Nurhaliza Putri
29/08/2026 14:00 WIB
Pemerintah melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Kementerian Komdigi Terbitkan Aturan Baru. (Foto: Ilustrasi)
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Kementerian Komdigi Terbitkan Aturan Baru. (Foto: Ilustrasi)

Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi. Selanjutnya, operator diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala satu kali setiap bulan.

Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme Kemkomdigi dalam memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut. Melalui Surat Edaran ini, Kemkomdigi memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional tetap berkembang dengan menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement