sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkomdigi: TikTok Sudah Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Technology editor Niko Prayoga
14/04/2026 17:00 WIB
Meutya juga menjelaskan, TikTok telah menghapus atau menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun per 10 April 2026.
Menkomdigi: TikTok Sudah Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun. (Foto Niko Prayoga/IMG)
Menkomdigi: TikTok Sudah Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun. (Foto Niko Prayoga/IMG)

IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, platform aplikasi TikTok telah mematuhi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang ditujukan guna menciptakan ruang digital yang sehat bagi anak.

Meutya menerangkan, kepatuhan TikTok ditandai dengan penyerahan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah untuk mematuhi dan menjalankan PP Tunas.

“(TikTok) meyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah Republik Indonesia terkait komitmen untuk menjalankan hal-hal yang tertera di dalam PP Tunas dan juga Permen (Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026),” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Selasa (14/6/2026).

Selain menyerahkan surat komitmen, TikTok juga telah mempublikasikan aturan terkait batas usia penggunaan minimal 16 tahun di halaman pusat bantuan mereka. Hal itu juga dibarengi dengan komitmen untuk terus memberikan progres terkait teknis pelaksanaan pembatasan usia itu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement