“Sudah mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun dalam platformnya melalui halaman pusat bantuan atau help center dan juga memberikan komitmen untuk akan mengupdate secara berkala mengenai hasil pelaksanaannya,” kata dia.
Lebih lanjut, Meutya juga menjelaskan, TikTok telah menghapus atau menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun per 10 April 2026. Menurutnya, penghapusan akun tersebut telah menjadi satu langkah maju dalam memberikan ruang digital yang sehat bagi anak.
“Kami juga mencatat dan ini TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026 telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujarnya.
Dia pun berharap hal tersebut bisa menjadi contoh bagi platform lainnya untuk segera mematuhi PP Tunas. “Dan kami juga menyampaikan bahwa hal ini kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang telah diblokir,” kata Meutya.
(Dhera Arizona)