Asuransi TPL Adalah: Penjelasan, Manfaat Premi, dan Bedanya dengan Jasa Raharja
Asuransi TPL adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga dalam suatu kecelakaan.
IDXChannel—Asuransi TPL adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga, atau third party liability, yang terlibat dalam kecelakaan kendaraan bermotor.
Asuransi TPL menjadi perbincangan hangat netizen belum lama ini usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kendaraan bemotor di Indonesia harus mengikuti asuransi third party liability mulai 2025.
Saat ini, asuransi TPL yang berlaku masih bersifat sukarela. Adapun tujuan pemberlakuan asuransi TPL wajib adalah untuk menekan kerugian jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak.
Namun demikian, belum ada informasi lebih lanjut dan mendetail mengenai pemberlakuan asuransi TPL ini. Sebab mekanisme dan besaran premi masih harus dipertimbangkan dan dirancang secara teliti.
Melansir laman resmi Allianz (18/7), manfaat yang diperoleh dari asuransi TPL adalah penggantian kerugian terhadap kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga dalam kecelakaan, dan penggantian kerusakan atas aset milik pihak ketiga.
Pihak ketiga yang dimaksud dalam skema asuransi TPL adalah siapa pun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan mobil orang lain. Sebagai contoh, mobil milik A menabrak mobil milik B dan menyebabkan penumpang mobil B terluka.
Maka biaya pengobatan atas penumpang di mobil B akan ditanggung oleh asuransi. Demikian pula dengan kerusakan atas aset milik pihak ketiga yang terkena dampak langsung kecelakaan yang diakibatkan oleh pengendara lain.
Melansir laman resmi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama mengatakan asuransi TPL dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas.
“Sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan maupun keluarganya,” tutur Wayan dalam keterangan tersebut.
Berdasarkan penjelasan dari Allianz dan AAUI, dapat disimpulkan bahwa manfaat kepesertaan asuransi TPL dapat mencakup dua hal, yakni:
- Kerugian fisik berupa penggantian biaya pengobatan atau pembayaran kompensasi ke korban dan keluarga korban
- Kerugian aset atau materil korban kecelakaan lalu lintas
Asuransi TPL berbeda dengan asuransi yang dibayarkan pemilik kendaraan setiap kali memperpanjang pajak kendaraannya tiap tahun, atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Dana sumbangan yang terhimpun dari SWDKLLJ itu dikelola di antaranya oleh PT Jasa Raharja. Perseroan yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan lalu lintas itu juga mengelola dana asuransi dari iuran wajib yang dibayar penumpang transportasi.
Tanggungan yang dijamin oleh Jasa Raharja mencakup kerugian jiwa maupun kondisi fisik. Seperti santunan meninggal dunia, cacat tetap, santunan untuk perawatan, penggantian biaya penguburan dan penggunaan mobil ambulance, dan P3K.
Jasa Raharja tidak menanggung kerusakan aset yang menimpa korban kecelakaan. Sebab perlindungan dan santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan pengguna jalan dan transportasi, termasuk pula untuk pejalan kaki yang ditabrak pengendara.
Itulah penjelasan singkat tentang asuransi TPL adalah, berikut manfaat yang dapat diperoleh dari preminya. (NKK)