ECONOMICS

Atasi Masalah Industri Tekstil, Mendag Beri Sinyal Tambah Aturan Baru

Muhammad Farhan 25/06/2024 21:41 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi)memanggil sejumlah menteri di bidang ekonomi untuk membahas terpuruknya industri tekstil Tanah Air saat ini.

Atasi Masalah Industri Tekstil, Mendag Beri Sinyal Tambah Aturan Baru. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil sejumlah menteri di bidang ekonomi untuk membahas terpuruknya industri tekstil Tanah Air saat ini.

Setelah adanya kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal 13.800 karyawan perusahaan tekstil, industri tekstil, dan produk tekstil (TPT) juga terancam badai pailit.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan rapat tersebut memutuskan menindaklanjuti usulan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

"Karena usulan menteri perindustrian untuk mengembalikan Permendag 8 2024," ujarnya.

Zulhas mengatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sempat menjadi polemik lantaran mengalami tiga kali perubahan dalam kurun waktu dua bulan. 

"Permendag 8 ini dalam kurun waktu 1-2 bulan ada tiga kali perubahan. Dari Permendag 25 ke Permendag 36, proses lagi yang nyusun waktu itu kita-kita juga, tapi kita-kita juga yang protes pada waktu itu," kata Zulhas.

Meski dikembalikan, Zulhas mengatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 akan mendapatkan sejumlah penambahan. Adapun penambahan yang dimaksud yakni instrumen aturan yang diperluas menyasar pada produk TPT pakaian jadi dan lainnya.

Pertambahan instrumen ini juga dimaksudkan untuk memperketat via Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan anti-dumping atas produk impor tersebut.

"Tadi disepakati, kita pakai instrumen pengenaan untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik, tas agar dikenakan BMTP dan anti dumping sekalian," ujarnya.

(NIA)

SHARE