ECONOMICS

Atasi Polusi, RI Bakal Ajukan Izin Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

Erfan Erlin 23/08/2023 10:13 WIB

Tingkat polusi di Indonesia terutama Jakarta sangat memprihatinkan.

Atasi Polusi, RI Bakal Ajukan Izin Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Tingkat polusi di Indonesia terutama Jakarta sangat memprihatinkan. Oleh karenanya pemerintah berusaha keras untuk mengurangi emisi gas buang diantaranya adalah dengan menyegerakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Di satu sisi Kebutuhan energi tanpa polusi saat ini menjadi kebutuhan mutlak. Maka pemerintah menargetkan pada tahun 2032 Indonesia sudah memiliki PLTN.

Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Sugeng Sumbarjo menyatakan karena target di 2032 maka masih ada waktu delapan tahun. Menurutnya waktu tersebut cukup untuk persiapan mengingat untuk mengurus perizinannya butuh waktu sekitar lima tahun. 

"Jika mengajukan perizinan tahun 2024, masih cukup waktu untuk mengejar target,” ungkapnya.

Sugeng menjelaskan pembangunan PLTN merupakan bagian dari Kebijakan Energi Nasional (KEN). Saat ini, kata dia, sudah ada sektor swasta berkonsultasi ke Bapeten untuk membangun PLTN. Dan Bapeten-lah yang menjadi filter teknologi yang akan digunakan. 

Bapeten juga bakal memberi saran berkaitan dengan teknis, desain maupun lokasi yang bakal digunakan untuk pembangunan PLTN. Dan saat ini ada beberapa daerah yang dipandang relatif aman.

"Ya paling tidak aman dari ancaman bencana banjir, gempa bumi, tsunami. Dua di antaranya Bangka Belitung serta Kalimantan Barat,"terang dia.

Untuk DIY, dia menyarankan jangan mendirikan lokasinya di wilayah ini kecuali reaktor nuklir kecil untuk keperluan penelitian. Sebab provinsi ini penduduknya banyak serta akan berpengaruh terhadap turis-turis. Selain itu, juga rawan gempa bumi.

Menurut Sugeng, ada banyak keuntungan saat Indonesia memiliki PLTN mengingat satu PLTN setara dengan 20 pembangkit listrik tenaga batu bara. Seperti diketahui, pembangkit listrik tenaga batu bara selama ini tidak bisa terlepas dari polusi.

"Bapeten pasti merekomendasikan teknologi yang terbaru yang sifatnya bisa dikontrol,"ujarnya.

Namun untuk pembangunan PLTN, pemerintah memang harus tetap memperoleh persetujuan DPR RI, sehingga Bapeten akan terus memberikan masukan kepada wakil rakyat.

Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Bapeten, Zainal Arifin, menambahkan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-undang No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Bapeten merupakan instansi pemerintah yang diberikan tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir melalui pembuatan peraturan, pelayanan perizinan dan pelaksanaan inspeksi.

Menurut dia, tujuan pengawasan tersebut adalah untuk terjaminnya kesejahteraan, keamanan dan ketenteraman masyarakat serta menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Dan dalam kerangka mendorong iklim pengawasan tenaga nuklir yang efektif dan efisien serta memberikan rasa keadilan, akuntabilitas, dan integritas dalam pemanfaatan tenaga nuklir, maka selama pelaksanaan pengawasan harus dilakukan secara berimbang antara penghargaan dan sanksi kepada fasilitas yang termasuk dalam lingkup pengawasan Bapeten.

Dan tahun 2023 ini, pihaknya bakal menyelenggarakan perhelatan Anugerah Bapeten 2023 di Yogyakarta. Anugerah inigy merupakan event tahunan dari Bapeten yang telah terselenggara sejak tahun 2015.

"Anugerah Bapeten 2023 ini bertema Pengawasan Tenaga Nuklir Menyongsong PLTN sebagai Pilihan Transisi Energi Menuju Net Zero Emission,"tambahbya

Disebutkan, penghargaan Anugerah Bapeten diberikan dalam enam kategori meliputi Pemegang Izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Petugas Proteksi Radiasi bidang Fasilitas Radiasi  dan Zat Radioakti, Petugas Deklarasi Protokol Tambahan, Pengurus Bahan Nuklir Terbaik.

Kemudian, Petugas Pengurus Bahan Nuklir Teraktif dan Laboratorium Dosimetri Eksterna yang memiliki komitmen dan performa sangat baik dalam Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Sumber  Radioaktif serta dalam hal penerapan optimisasi keselamatan radiasi pada pasien radiologi.

Berdasarkan kategori tersebut, menurut Zainal, pada penyelenggaraan Anugerah Bapeten ke-9 tahun 2023 ini Bapeten memberikan penghargaan Anugerah Bapeten kepada Pemegang Izin sebanyak 173 untuk instansi medik, 173 untuk instansi penelitian dan industri dan 38 instansi untuk kategori Optimisasi Keselamatan Radiasi pada Pasien Radiologi serta 4 Laboratorium Dosimetri  Eksternal.

Diberikan pula penghargaan untuk 5 orang Petugas Proteksi Radiasi (PPR), 1 orang Petugas dalam Aspek Safeguards dan Protokol Tambahan dan 1 orang Pengurus Bahan Nuklir Terbaik serta 1 orang Petugas Pengurus Bahan Nuklir Teraktif.

“Total penerima Anugerah Bapeten Tahun 2023 ini sebanyak 396 instansi dan atau perorangan,” jelasnya.

(SLF)

SHARE