ECONOMICS

Aturan Baru: Calon Pemudik KA Anak Usia 6 Tahun ke Atas Wajib Booster 

Rizky Syahrial 07/04/2022 08:20 WIB

KAI mengeluarkan persyaratan dimana pemudik usia 6 tahun ke atas wajib booster saat akan menggunakan jasa kereta api.

Aturan Baru: Calon Pemudik KA Anak Usia 6 Tahun ke Atas Wajib Booster  (Dok.MNC)

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (KAI), mengeluarkan persyaratan untuk para pemudik lebaran nanti yang hendak menggunakan layanan jasa Kereta Api Rabu (6/4/2022).

Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa mengatakan, salah satu syaratnya yaitu Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau PCR. Orang tua diimbau wajib mendampingi anak nya yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sementara untuk Anak usia enam keatas, Eva menjelaskan harus wajib melakukan vaksinasi booster. Terlebih jika sudah melakukan vaksin dua kali atau belum melakukan vaksin ketiga, maka harus menunjukan hasil tes Antigen atau PCR.

"Anak enam tahun ke atas, kalau belum vaksin tiga kali atau baru vaksin dua kali, maka harus di tes Antigen atau PCR," Ujar Eva kepada MPI Kamis (7/4/2022).

Ia juga mengatakan, aturan tersebut mengacu kepada jumlah vaksinasi yang sudah didapatkan oleh pelanggan.

"Mengacunya ke jumlah vaksin yang sudah didapatkan oleh calon pengguna," katanya.

Eva menjelaskan, KAI Daop 1 Jakarta juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen. Tes tersebut diselenggarakan di Stasiun Gambir dimulai Pukul 06.00 hingga 22.00, dan Stasiun Pasar Senen Pukul 05.00 sampai 22.00.

"Daop 1 Jakarta juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu," katanya Menuturkan.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 menggelar layanan vaksinasi dosis pertama sampai dengan dosis ke 3 Senin (5/4/2022). Dalam layanan ini, PT KAI juga bekerja sama dengan berbagai pihak antara lain TNI, Polri dan Dinas Kesehatan.

Hal ini telah diatur dalam persyaratan terbaru SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 5 April 2022.

(IND) 

SHARE