ECONOMICS

Aturan Baru Ekspor Terbit, UMKM Diminta Manfaatkan Ceruk Pasar Korea

Advenia Elisabeth/MPI 02/01/2023 10:16 WIB

Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2022 guna memperkuat ekspor Indonesia ke Korea mulai 1 Januari 2023.

Aturan Baru Ekspor Terbit, UMKM Diminta Manfaatkan Ceruk Pasar Korea

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2022 guna memperkuat ekspor Indonesia ke Korea mulai 1 Januari 2023. 

Aturan ini diluncurkan melalui perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (IK-CEPA). Peraturan ini 

“Penerbitan Permendag Nomor 57 Tahun 2022 menandai kesiapan Indonesia dalam memanfaatkan fasilitasi ekspor dalam babak baru hubungan bilateral Indonesia dengan Korea Selatan," kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan lewat keterangannya resminya, dikutip Senin (2/1/2023).

Ia pun berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang ekspor dalam kerangka IK-CEPA di masa pemulihan Covid-19 untuk menggenjot kinerja perdagangan Indonesia dengan Korea Selatan, khususnya dengan memenuhi ketentuan asal barang dan tata cara pembuatan Dokumen Keterangan Asal untuk barang ekspor asal Indonesia. 

"Pasalnya, IK-CEPA merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan," tandas pria yang akrab disapa Zulhas itu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso pun menyampaikan bahwa Korea Selatan merupakan negara tujuan ekspor nonmigas yang sangat potensial bagi Indonesia. 

“IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia,” terang Budi.

Sambungnya, dengan Permendag ini, Indonesia bisa mengoptimalisasi pemanfaatan akses pasar untuk 95,5 persen pos tarif barang Korea Selatan dengan pangsa pasar 97,33 persen. 

Para pelaku usaha termasuk usaha kecil dan menengah (UKM) juga dapat memanfaatkan perjanjian ini untuk memperoleh fasilitas tarif preferensi tersebut agar produk Indonesia dapat semakin kompetitif. 

“Peluang ini harus dimanfaatkan seluruh pelaku usaha Indonesia, termasuk UKM untuk menembus pasar Korea Selatan tanpa bea masuk sehingga ekspornya dapat semakin meningkat,” pungkas Budi.

(DES)

SHARE