Aturan Baru Naik Pesawat Diprotes Karyawan Garuda, Ada Apa?Â
Serikat Bersama Karyawan Garuda Indonesia Bersatu (Sekber) merasa keberatan dengan kebijakan baru naik pesawat.
IDXChannel - Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat domestik Jawa-Bali. Dalam ketentuannya, penumpang boleh menggunakan dokumen tes antigen dengan keterangan negatif H-1 sebelum keberangkatan bagi penumpang yang sudah divaksin lengkap. Namun ternyata kebijakan itu menuai protes dari Serikat Bersama Karyawan Garuda Indonesia Bersatu.
Menyikapi keputusan tersebut, Serikat Bersama Karyawan Garuda Indonesia Bersatu (Sekber) menilai subjek hukum beleid tersebut seyogyanya juga menyasar penumpang yang baru mengantongi sertifikat vaksin dosis pertama.
Sebab, PCR sebagai salah satu syarat perjalanan untuk penumpang yang baru divaksin dosis pertama tercatat mahal. Bahkan, lebih mahal dari harga tiket pesawat itu sendiri.
Koordinator Sekber Garuda Indonesia, Tomy Tampatty menyebut, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali aturan yang baru saja diterbitkan tersebut.
"Kami sangat berharap pemerintah meninjau pemberlakuan PCR terhadap penumpang pesawat udara. kalau PCR-nya fungsi mendeteksi Covid sama dengan antigen, kenapa terjadi perbedaan antara penumpang pesawat udara dengan moda transportasi lainnya, dan ini cukup tinggi harganya malah PCR lebih tinggi dari harga tiket," ujar Tomy saat ditemui di kawasan Kementerian BUMN, Selasa (10/8/2021).
Menurutnya, kebijakan yang tak seimbang menjadi faktor lain menurunnya penumpang pesawat. "Ditambah juga memang kondisi Covid, kami sangat berharap itu ditinjau kembali," kata dia.
Sebagai informasi, aturan kebijakan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya, dimana, penumpang wajib menunjukkan hasil tes negatif tes polymerase chain reaction (PCR). Namun, dokumen tes antigen harus disertakan sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua.
Syarat tersebut, ditetapkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
(IND)