IDXChannel - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, tengah menanggung utang senilai Rp 70 triliun. Serikat Bersama Karyawan Garuda Indonesia Bersatu (Sekber) pun membeberkan bahwa manajemen mengambil langkah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk menyelesaikan perkara tersebut.
PKPU sendiri masuk dalam empat opsi yang ditawarkan Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas. Dimana, Garuda Indonesia dapat menggunakan legal bankruptcy untuk merestrukturisasi kewajiban Garuda, seperti utang, sewa, dan kontrak kerja.
Koordinator Sekber Karyawan Garuda Indonesia, Tomy Tampatty, meminta agar Menteri BUMN Erick Thohir memilih opsi restrukturisasi untuk menekan utang maskapai penerbangan pelat merah tersebut.
"Sejak awal Direktur Utama dan Jajaran Direksi Garuda Indonesia lebih memilih penyelesaian melalui opsi proses PKPU. Harapan kami adalah penyelamatan Garuda Indonesia melalui restrukturisasi hutang, kiranya Bapak Menteri BUMN memilih restrukturisasi tanpa PKPU sebagaimana dukungan dari Komisi VI DPR," ujar Tomy, Selasa (10/8/2021).
Keinginan Sekber itu disampaikan saat menyambangi Kementerian BUMN, pada Selasa (10/8/2021) hari ini.