IDXChannel - Sehubungan dengan keterbukaan informasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), di mana GIAA melakukan penundaan pembayaran Jumlah Pembagian Berkala Sukuk Global yang telah jatuh tempo, Bursa berpendapat hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan (going concern issue).
Atas hal tersebut pada tanggal 18 Juni 2021, Bursa melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
“Dapat kami sampaikan bahwa penghentian sementara perdagangan efek justru bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investors,” ungkap, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Penghentian sementara perdagangan efek GIAA bukan merupakan sanksi, lanjut Nyoman, melainkan sebuah tindakan perlindungan investor di satu sisi dan memberikan kesempatan kepada management GIAA untuk melakukan tindakan memperbaiki going concern issue yang dimaksud.
“Hal tersebut akan mempercepat perusahaan untuk memperbaiki hal-hal yang menjadi penyebab penghentian sementara sehingga saham GIAA dapat diperdagangkan kembali, dan pemegang saham dapat menjual sahamnya di Bursa,” tegasnya.