IDXChannel - PT Garuda Indonesia Tbk, atau emiten yang tercatat berkode saham GIAA, masuk dalam kriteria pemantauan yang khusus, atau berbeda dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemantauan khusus saham GIAA ini, masuk dalam kriteria nomor dua yakni laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat, atau disclaimer.
Mengutip program 1st Session Closing Market IDX Channel, Rabu (21/7/2021), BEI secara khusus dan efektif melakukan pemantauan terhadap saham GIAA terhitung mulai hari ini Rabu 21 Juli 2021.
Sebelumnya, BEI telah menetapkan 17 emiten yang masuk daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus berlaku efektif pada tanggal 19 Juli 2021. Dari 17 saham yang masuk dalam pemantauan khusus, sebanyak enam emiten masuk kriteria dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
Selain itu, sebanyak lima emiten berada dalam kriteria di mana laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat, atau disclaimer. Salah satunya saham Garuda Indonesia (GIAA). (NDA)