Selanjutnya, Bursa dapat mempertimbangkan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek Perseroan jika kondisi kelangsungan usaha Perseroan telah menunjukkan perbaikan diantaranya pembayaran utang dan kewajiban yang telah jatuh tempo, keberhasilan restrukturisasi kewajiban Perseroan serta kondisi-kondisi lainnya yang dapat berpengaruh pada kelangsungan usaha Perseroan.
“Sebagai tambahan, Bursa telah menyematkan Notasi Khusus M, E, D, L, X kepada GIAA agar membantu awareness investor terkait dengan kondisi GIAA. Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tandas Nyoman. (TYO)