IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan perihal tidak masuknya saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) ke dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus. Pasalnya, pada laporan keuangan tahun 2020 maskapai plat merah itu mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer.
Laporan keuangan tidak mendapatkan opini disclaimer termasuk ke dalam salah satu kriteria yang akan digunakan untuk menyeleksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Pemantauan Khusus, sesuai dengan Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
"Garuda belum masuk karena laporan keuangannya baru kami terima di 17 Juli 2021, jadi ini sudah melewati periode review kami, kemungkinan besar akan masuk di periode berikutnya untuk Garuda," ujar Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Saptono Adi Junarso pada acara Peluncuran Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus, Senin (19/7/2021).
Adi menambahkan, nantinya BEI akan mereview kembali mana-mana saja saham yang akan masuk ke dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus menurut laporan keuangan perusahaan tercatat.
"Mungkin untuk Garuda pada saat review berikutnya (akan dimasukkan), karena pada saat kami melakukan review laporan keuangannya belum masuk, jadi pada saat kita keluarkan SK-nya, (laporan keuangan Garuda) baru masuk," ucapnya.