"Dalam waktu dekat kita akan masukkan juga dengan kondisi disclaimer makanya akan kita masukkan," sambungnya.
Sebelumnya, Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan yang merupakan auditor laporan keuangan Garuda Indonesia memberikan opini tidak menyatakan pendapat. Auditor menyatakan bahwa mereka tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit.
Berdasarkan catatan auditor, dampak buruk terhadap operasi dan likuiditas Garuda secara langsung berpengaruh pada kemampuan Garuda dalam memenuhi kewajiban keuangannya kepada pemberi pinjamannya dan vendornya yang signifikan, seperti penyedia bahan bakar, operator bandar udara, dan lessor pesawat.
Ketidakmampuan Garuda untuk memenuhi kewajiban kepada penyedia bahan bakar dan operator bandar udara dapat mengakibatkan pasokan bahan bakar dan jasa kebandaraan dihentikan oleh vendor. Selain itu, ketidakmampuan Garuda untuk memenuhi kewajibannya kepada lessor mengakibatkan pelarangan penggunaan (grounding) pesawat sewa Grup Garuda. (TIA)
Kondisi keuangan ini juga menyebabkan Garuda Indonesia Group tidak dapat memenuhi persyaratan dalam berbagai perjanjian pinjamannya pada tanggal 31 Desember 2020, dan dapat mengakibatkan permintaan pelunasan segera atas berbagai pinjaman tersebut.