IDXChannel - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) resmi melakukan penyesuaian harga tiket pesawat seiring penerapan regulasi terbaru terkait komponen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge serta kebijakan stimulus pajak dari pemerintah.
Direktur Utama Garuda Indonesia Glenny Kairupan mengatakan, kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 83 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian fuel surcharge untuk tarif penumpang kelas ekonomi domestik. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen yang akan ditanggung pemerintah (DTP).
Menurut Glenny, penyesuaian tarif tiket akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kepatuhan terhadap aturan regulator.
“Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator,” ujar Glenny dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, industri penerbangan saat ini masih menghadapi tekanan global yang dipicu ketidakpastian geopolitik serta fluktuasi harga bahan bakar avtur. Kondisi tersebut mendorong maskapai untuk melakukan langkah mitigasi guna menjaga keberlanjutan operasional.