Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan berlaku selama dua bulan dan selanjutnya akan dievaluasi oleh pemerintah. Sementara itu, tarif batas atas dan tarif batas bawah (TBA/TBB) tiket pesawat hingga saat ini masih belum mengalami perubahan sejak terakhir ditetapkan pada 2019.
(Shifa Nurhaliza Putri)